
RANCANGAN MENGAJAR ( RM )
PELATIHAN /
PENATARAN : KMD
|
|
ALAT BANTU
|
|
|
PAPAN TULIS
|
POKOK
BAHASAN : AD & ART Gerakan Pramuka
|
|
OVERHEAD
PROJECTOR
|
|
|
MOVIE
PROJECTOR
|
WAKTU : 3 X 45 MENIT
|
|
SLIDE
PROJECTOR
|
TANGGAL :
|
|
FLIP CHART
|
SASARAN : Peserta mampu menjelaskan
apa,
mengapa, bagaimana AD & ART Gerakan Pramuka dan mengamalkannya
|
|
LAIN - LAIN :
|
MENIT
|
GARIS BESAR POKOK BAHASAN
|
METODE
|
10
|
Pendahuluan :
Fungsi AD & ART
Gerakan Pramuka
|
curah gagasan
|
![]()
45 '
75'
|
Inti
1.
Keputusan Presiden RI No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
2.
Nama Gerakan Pramuka
3.
Tugas pokok Gerakan Pramuka
4.
Pembukaan AD Gerakan Pramuka
5.
Tujuan Gerakan Pramuka
6.
Sifat Gerakan Pramuka
7.
Usaha Gerakan Pramuka
8. Struktur organisasi
Gerakan Pramuka
|
meta plan
Diskusi kelompok
& seminar
|
5'
|
Kesimpulan
: AD/ART Gerakan Pramuka merupakan landasan pedoman kegiatan kepramukaan
|
|
REFERENSI : Keputusan Presiden RI No. 034 Tahun 1999
Keputusan Kwarnas
No. 107 Tahun 1999
|
||
CATATAN :
|
PELATIH
( _______________ )
|

LEMBAR
PENUGASAN KELOMPOK
PELATIHAN / PENATARAN :
KMD
1.
POKOK BAHASAN
: ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA
2.
SASARAN : Peserta mampu menjelaskan dan
melaksanakan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3. WAKTU DISKUSI :
30 menit
4. WAKTU
LAPORAN : 5 menit
|
5. ISI PENUGASAN :
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berfungsi sebagai a. landasan hukum.
b. pedoman
dari
semua kegiatan dan kebijakan
kepramukaan.
2. Diskusikan dengan cermat pasal - pasal AD
Gerakan Pramuka dalam kelompok, dengan tugas sebagai berikut :
(1) kelompok I : Pembukaan Anggaran dasar
(2) kelompok II : Pasal 5 tentang Tujuan dan Tugas Pokok
GP
(3) kelompok
III : Pasal 7 tentang Sifat
Gerakan Pramuka
(4) Kelompok IV
: Pasal 8 tentang Usaha Gerakan Pramuka
(5) Kelompok V
: Struktur organisasi Gerakan Pramuka
Waktu = 30 menit
3. Tuliskan hasil diskusi kelompok Anda dalam
transparan / flip chart, untuk diprestasikan di depan kelas.
waktu
prestasi / laporan = 5 menit
Selamat
berdiskusi
TIM PELATIH
|

BS
- 2.1
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN
PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Faktor - faktor yang melatar belakangi
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan SK Kwarnas
107 Tahun 1999) ialah :
a. Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun
spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU 1945.
c. Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani
dan melestarikan kebutuhan :
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Indeologi Pancasila
-
Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-
Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan
Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepramukaan.
II. MATERI POKOK
1. Gerakan Pramuka merupakan kependekan Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia.
3. Tujuan Gerakan Pramuka nasional mendidik dan
membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a. Manusia berkepribadian, berwatak, dan
berbudi pekerti luhur, yang :
1) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, kuat
metal, dan tinggi moral.
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilan
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu
membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan Pramuka
a. Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan
Indonesia
b. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan
agama.
c. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut serta membantu
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan khususnya
pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat
menurut agama dan kepercayaan masing - masing (pasal 7 AD Gerakan Pramuka).
6. Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan
melakukan usaha :
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti
luhur dengan cara memantapkan mental , moral, fisik, pengetahuan,keterampilan,
dan pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan
ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing - masinng.
2) kerukunan hidup beragama antar umat seagama
dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya.
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan
setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaran dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya
diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa bertanggungjawab dan
disiplin.
f. Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan.
g. Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
III. PENUTUP
1. Pasal - pasal 1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal
yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal - pasal tersebut
merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal lain dapat dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No. 107 Tahun 1999) merupakan pedoman
operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan
Pramuka.
KEPUSTAKAAN
:
1.
AD & ART Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 34 Th 1999 dan
Kep.KaKwarnas No. 107 Th 1999). Kwarnas. Jakarta, 1999.
2.
PATAH TUMBUH HILANG BERGANTI, 75 TAHUN
KEPANDUAN DAN KEPRAMUKAAN, Kwarnas. Jakarta, 1987.
3.
PENGHAYATAN ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar